Manusia hidup di berbagai wilayah yang berbeda, tentunya mempunyai permasalahan yang sangat komplek dan bervariasi. Begitu pula dengan permasalahan ekonomi, seiring berjalannya waktu, masyarakat tidak hanya berinteraksi pada wilayah local, regional, maupun nasional. Globalisasi terus membuntuti zaman dalam setiap helaan nafas. Tentunya sebagai manusia yang mempunyai akal pikiran untuk berpikir bagaimana dapat mendapatkan yang terbaik, baik menurut syari’ah maupun muamalah.
Kita tak luput dari system roda perekonomian modern, dengan dunia perbankan kita pun tak asing lagi, namun kadang dalam ruang pikir masih ada perdebatan-perdebatan seru mengenai system perbankan syari’ah maupun konvensional, begitu juga dengan saya yang terus mencari dan mencari setitik cahaya agar pemahaman saya mengenai aspek perbankan mendapat titik terang.
Masalah perbankan baik konvensional maupun syari’ah bukanlah permasalahan baru, namun bagiku dan mungkin dengan teman-teman yang lain kadang masih bertanya-tanya. Haram atau halal ya bunga bank? Bagaimana dengan gaji bila kita bekerja pada sector perbankan? Apa yang sebenarnya dikatakan riba dalam masalah ini?
Seperti yang dikatakan oleh Gus Mus pada bukunya “Fikih Keseharian Gus Mus”, permasalah perbankan itu ada seiring adanya bank itu sendiri. Ada yang menggunakan jasa perbankan dan ada pula yang tidak, dalam kitab-kitab kuning sendiri ada yang mengharamkan dan ada juga yang menghalalkan. Sebab, masalah perbankan adalah masalah khilafiyah.
Pernah saya bertanya tiga kali pada guru saya Drs. Kyai Ahsin Wijaya, M.A Alhafid, mengenai permasalahan perbankan, jawabannya sangat sederhana dan mengesankan “halal ada sandarannya, haram juga ada sandarannya, tinggal kamu mantapnya yang mana” begitulah beliau yang demokratis dalam menyikapi masalah muridnya, agar apa yang mantap dalam hati muridnya dapat tercover terlebih nantinya agar saya mencari sebab musabab dihalalkan atau diharamkan perkara perbankan.
Bersambung ya...
Kita tak luput dari system roda perekonomian modern, dengan dunia perbankan kita pun tak asing lagi, namun kadang dalam ruang pikir masih ada perdebatan-perdebatan seru mengenai system perbankan syari’ah maupun konvensional, begitu juga dengan saya yang terus mencari dan mencari setitik cahaya agar pemahaman saya mengenai aspek perbankan mendapat titik terang.
Masalah perbankan baik konvensional maupun syari’ah bukanlah permasalahan baru, namun bagiku dan mungkin dengan teman-teman yang lain kadang masih bertanya-tanya. Haram atau halal ya bunga bank? Bagaimana dengan gaji bila kita bekerja pada sector perbankan? Apa yang sebenarnya dikatakan riba dalam masalah ini?
Seperti yang dikatakan oleh Gus Mus pada bukunya “Fikih Keseharian Gus Mus”, permasalah perbankan itu ada seiring adanya bank itu sendiri. Ada yang menggunakan jasa perbankan dan ada pula yang tidak, dalam kitab-kitab kuning sendiri ada yang mengharamkan dan ada juga yang menghalalkan. Sebab, masalah perbankan adalah masalah khilafiyah.
Pernah saya bertanya tiga kali pada guru saya Drs. Kyai Ahsin Wijaya, M.A Alhafid, mengenai permasalahan perbankan, jawabannya sangat sederhana dan mengesankan “halal ada sandarannya, haram juga ada sandarannya, tinggal kamu mantapnya yang mana” begitulah beliau yang demokratis dalam menyikapi masalah muridnya, agar apa yang mantap dalam hati muridnya dapat tercover terlebih nantinya agar saya mencari sebab musabab dihalalkan atau diharamkan perkara perbankan.
Bersambung ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar